Pakar: RUU KUHP Harus Segera Disahkan Asalkan Penuhi Empat Pendekatan

Sejumlah pakar hukum memandang perlu pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi undang-undang, asalkan memenuhi empat pendekatan dan pembahasannya melibatkan komponen masyarakat.

Pakar: RUU KUHP Harus Segera Disahkan Asalkan Penuhi Empat Pendekatan
Ketua Prodi Doktor Hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. (antara)

Berikutnya, Pasal 219 RUU KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Menurut Jawade Hafidz, masalahnya bukan mendesak atau tidak, tetapi yang lebih penting adalah isi KUHP (baru) harus memenuhi empat pendekatan, yaitu historis, yuridis, sosiologis, dan kontekstual.

"Ini penting agar dalam penerapannya mampu memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan hukum dalam masyarakat," kata dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang ini.

Baca Juga : Kemenaker Berkomitmen Lindungi Upah Pekerja WFH

Kalau bicara mendesak pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang, kata Prof. Faisal Santiago, sejak dirinya kuliah pada tahun 1988 rancangan undang-undang ini sudah ada.

Guru Besar Unbor ini memandang perlu RUU itu segera menjadi undang-undang. Namun, dengan catatan harus melibatkan komponen masyarakat untuk memberikan masukan. (antara)

Halaman :


Editor : suroprapanca