Pembangunan Rumah Relokasi Tahap III di Cianjur Tuntas 90 hari

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur Jawa Barat mencatat pembangunan rumah relokasi tahap III untuk 190 warga penyintas gempa di Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur, tuntas dilakukan dalam 90 hari kerja sehingga bisa langsung dihuni calon pemilik.

Pembangunan Rumah Relokasi Tahap III di Cianjur Tuntas 90 hari
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur Jawa Barat mencatat pembangunan rumah relokasi tahap III untuk 190 warga penyintas gempa di Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur, tuntas dilakukan dalam 90 hari kerja sehingga bisa langsung dihuni calon pemilik./antara

INILAHKORAN, Cianjur-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur Jawa Barat mencatat pembangunan rumah relokasi tahap III untuk 190 warga penyintas gempa di Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur, tuntas dilakukan dalam 90 hari kerja sehingga bisa langsung dihuni calon pemilik.

Juru Bicara Penanganan Bencana Gempa Kabupaten Cianjur Budhi Rahayu Toyib di Cianjur Senin mengatakan, pembangunan 190 unit rumah relokasi di lahan milik Pemkab Cianjur seluas 2,7 hektare itu sedang dikerjakan Kementerian PUPR melalui PT Abipraya.

"Untuk pembangunan sudah dilaksanakan dengan harapan sesuai target 90 hari kerja, rumah relokasi sudah dapat dihuni calon pemilik yang sebelumnya sudah mendaftarkan diri sehingga identitasnya sudah tercatat," katanya.

Baca Juga : MPP Kabupaten Cirebon Masih Sepi, Para SKP Ogah Pindah Pelayanan?

Budi menjelaskan, calon pemilik sebagian besar penyintas gempa dari dua desa di Kecamatan Cugenang yang masuk dalam zona merah patahan Cugenang, seperti Cijedil dan Desa Sarampad. Hingga saat ini penyintas masih tinggal di dalam hunian darurat dan rumah kontrakan.

Pemerintah daerah, kata Budhi, akan terus mendampingi dan membantu warga penyintas gempa terutama yang direlokasi untuk segera kembali ke rumah, karena sudah lebih dari delapan bulan mereka tinggal di dalam tenda atau hunian darurat.

"Minimal di awal tahun (2024) mereka sudah menempati rumah relokasi dan kembali menjalani hidup normal seperti biasa sebelum gempa melanda Cianjur," katanya.

Baca Juga : Penanganan Sampah Pantai di Sukabumi Harus Berkesinambungan

Budhi menegaskan, warga yang sudah menempati rumah relokasi tidak diperbolehkan memindahtangankan rumah yang sudah diberikan oleh pemerintah, serta tidak membangun kembali rumah di kampung asal karena zona merah terlarang dari bangunan.

Halaman :


Editor : JakaPermana