Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Akan Dikawal Ketat Kepolisian

Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir direncanakan bebas murni pada tanggal 8 Januari 2021. Pembebasan akan dikawal langsung Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Bogor.

Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Akan Dikawal Ketat Kepolisian
istimewa

INILAH, Bandung - Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir direncanakan bebas murni pada tanggal 8 Januari 2021. Pembebasan akan dikawal langsung Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir akan dilakukan dua metode pengamanan. Diantaranya, pengamanan terbuka dan tertutup pun akan dilakukan Polisi.

"Polri pun akan melakukan pengamanan proses pembebasan Abu Bakar Ba'asyir itu sudah kewajiban kita pengamanan baik terbuka maupun tertutup. Ini akan dilakukan rencana pengamanan," ucap Erdi saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Kota Bandung, Rabu (6/1/2021).

Erdi mengungkapkan, pengamanan pembebasan Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tersebut menjadi salah satu fokus pihak kepolisian. Pasalnya, Abu Bakar Ba'asyir dinilai bukan orang sembarangan dan memiliki pengaruh cukup kuat di tengah-tengah masyarakat.

"Ya kita ketahui kan bahwa pemberitahuan tanggal 8 (Januari) Bapak Abu Bakar Ba'asyir akan keluar dari LP Gunung Sindur. Karena yang bersangkutan merupakan yaang sudah dikenal masyarakat, tentu akan menjadi perhatian," ungkap Erdi.

Untuk diketahui sebelumnya, Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir direncanakan bebas murni pada tanggal 8 Januari 2021. Narapidana Teroris itu dibebaskan setelah menjalani masa pidana 15 tahun di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Total, pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min itu mendapatkan remisi selama 55 bulan, diantaranya remisi umum, dasaswarsa, khsusus, idul fitri dan remisi sakit. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : JakaPermana