Pemkab Garut Kaji Ulang Kawasan Parkir Demi Naikkan PAD

Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengkaji ulang penetapan kawasan parkir di tempat umum agar keberadaannya legal sesuai peraturan daerah, sehingga bisa menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir kendaraan bermotor yang nantinya kembali digunakan untuk pembangunan.

Pemkab Garut Kaji Ulang Kawasan Parkir Demi Naikkan PAD
Kawasan perkotaan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. ANTARA/Feri Purnama

"Nanti kita juga akan fasilitasi baju segala macam kita fasilitasi, karena mereka memberikan kontribusi bagus kepada kita," katanya.

Ia berharap adanya pemanfaatan area parkir yang sebelumnya liar di Garut dapat membantu menaikkan PAD Garut dari retribusi parkir yang selama ini setiap tahunnya baru mencapai Rp800 jutaan, dan tahun ini baru mencapai di angka 90 persen.

"Kalau misalkan itu dilegalkan, itu memberikan kontribusi bagus, insyaallah dari parkir juga akan tercapai, bertambah," katanya.

Baca Juga : Polres Garut Tangkap Pelaku Penipuan Umrah, Korban Rugi Ratusan Juta

Ia menambahkan retribusi parkir kendaraan di Garut selama ini seringkali tidak bisa dilakukan pemungutan karena kawasannya dijadikan tempat berjualan oleh pedagang seperti saat momentum menjelang Hari Raya Idul Fitri maupun hari-hari tertentu.

"Ini baru 90 persen, ada beberapa kegiatan yang notabene ada beberapa ya, kayak kemarin (kegiatan karnaval) kan ada beberapa aktivitas yang tidak bisa kita pungut, terus ketika Lebaran parkir kan tidak bisa, karena dipakai pasar," katanya.*** (antara)

Baca Juga : KPU Garut Buka Perekrutan 56 Ribu Petugas KPPS

Halaman :


Editor : JakaPermana