KPU Garut Buka Perekrutan 56 Ribu Petugas KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat sudah membuka perekrutan bagi 56 ribu masyarakat untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 8 ribu tempat pemungutan suara (TPS) di 42 kecamatan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

KPU Garut Buka Perekrutan 56 Ribu Petugas KPPS
Pengendara melewati Kantor KPU Garut di Jalan Suherman, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (ANTARA/Feri Purnama)

INILAHKORAN, Bandung-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat sudah membuka perekrutan bagi 56 ribu masyarakat untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 8 ribu tempat pemungutan suara (TPS) di 42 kecamatan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Hari ini kita mulai rekrut KPPS sebanyak 56.000, untuk kebutuhan 8.000 TPS dikalikan tujuh orang," kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Garut Nuni Nurbayani di Garut, Senin.

Ia menuturkan perekrutan KPPS itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc yang pelaksanaannya terbuka bagi semua kalangan masyarakat dengan batas usia minimal 17 tahun sampai 55 tahun.

Baca Juga : BKPSDM Kabupaten Cirebon Kekurangan Anggaran Untuk Assement Seluruh Pegawai.

Tahapan perekrutan, kata dia, seperti biasa pelamar melengkapi segala persyaratan administrasi mulai 11 sampai 15 Desember 2023, selanjutnya dilakukan seleksi dan ditetapkan sesuai kebutuhan kuota KPPS  lalu dilakukan pelantikan 25 Januari 2024.

"KPPS akan melaksanakan kerja satu bulan dari tanggal 25 Januari sampai 25 Februari 2024," katanya.

Ia menyampaikan seluruh petugas KPPS yang lolos akan mendapatkan haknya sesuai dengan aturan di antaranya honor sebesar Rp1,2 juta untuk ketua, dan Rp1,1 juta untuk anggota, selain itu akan mendapatkan bimbingan teknis sebelum melaksanakan tugasnya.

Baca Juga : Menara Masjid Agung Sumber Rampung, Bupati Imron : Kado Terindah Saya Diakhir Masa Jabatan

Apabila seluruh petugas KKPS tidak melaksanakan tugas dengan baik seperti curang atau tindakan yang mengganggu jalannya pelaksanaan pemilu, kata Nuni, maka sesuai aturan akan mendapatkan sanksi tegas, yakni diberhentikan secara tidak hormat.

Halaman :


Editor : JakaPermana