Polres Garut Tangkap Pelaku Penipuan Umrah, Korban Rugi Ratusan Juta

Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, menangkap pelaku penipuan perjalanan ibadah umrah dengan korban sebanyak 21 orang warga Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, dan satu warga Tasikmalaya, dengan nilai kerugian sekitar Rp400 jutaan.

Polres Garut Tangkap Pelaku Penipuan Umrah, Korban Rugi Ratusan Juta
Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, menangkap pelaku penipuan perjalanan ibadah umrah dengan korban sebanyak 21 orang warga Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, dan satu warga Tasikmalaya, dengan nilai kerugian sekitar Rp400 jutaan./antarafoto

INILAHKORAN, Garut-Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, menangkap pelaku penipuan perjalanan ibadah umrah dengan korban sebanyak 21 orang warga Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, dan satu warga Tasikmalaya, dengan nilai kerugian sekitar Rp400 jutaan.

"Satu orang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka terkait kasus penipuan pemberangkatan umrah, kejadiannya di Garut, Kecamatan Pamulihan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonki Dilatha saat jumpa pers pengungkapan kasus penipuan umrah di Garut, Kamis.

Ia menuturkan tersangka Dani (40), warga Bandung, dilaporkan korbannya ke Polres Garut dengan tuduhan telah melakukan penipuan menawarkan promo umrah murah kepada warga sehingga banyak yang tertarik dan menyetorkan uang.

Baca Juga : Puluhan Masa ALDERA Cirebon Unjuk Rasa, Tuding Pemerintahan Imron dan Ketua Dewan Gagal Total

Berdasarkan laporan korban itu, kata Kapolres, polisi akhirnya menangkap pelaku, berikut barang bukti berupa paspor, buku bacaan untuk umrah, koper, dan beberapa barang lainnya sebagai bukti kejahatan tersangka.

"Barang bukti yang kita sita ada koper, paspor aktif dengan nama masing-masing korban, bukti penyerahan uang transfer, dan lainnya," kata Kapolres didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo.

Ia mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka adalah mengaku memiliki perusahaan bernama PT Angkasa Bintang Madinah yang mengurus tur dan umrah. Tersangka kemudian menjanjikan kepada salah seorang korban akan memberangkatkan umrah dengan syarat bisa mencari calon jamaah lainnya.

Baca Juga : Majelis Hakim PN Indramayu Tolak Eksepsi Panji Gumilang

Tersangka menawarkan promo khusus kepada guru ngaji atau ustaz dengan cukup membayar ongkos sebesar Rp6 juta. Untuk calon jamaah yang tidak mampu akan disubsidi oleh orang dermawan kenalan tersangka, sedangkan warga umum biayanya sebesar Rp30 juta.

Halaman :


Editor : JakaPermana