Penlok TPAS Kabupaten Cirebon Belum Jelas, DED Belum Bisa Dilelang
Penetapan lokasi (Penlok) untuk dua lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Kabupaten Cirebon sampai saat ini belum ada kejelasan. Lantaran waktu terus berjalan, proyek tersebut dikhawatirkan tidak bisa mencapai target.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cirebon - Penetapan lokasi (penlok) untuk dua lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Kabupaten Cirebon sampai saat ini belum ada kejelasan. Lantaran waktu terus berjalan, proyek tersebut dikhawatirkan tidak bisa mencapai target.
Padahal, lelang pengerjaan detail engineering design (DED) masih harus menunggu penlok dan selesainya appraisal. Beberapa kali Asisten I Bidang pemerintahan Asdullah, yang juga tim Panlok dan appraisal, tidak memberikan gambaran jelas terkait proyek itu.
Namun, Plt Kadis Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon Adil Prayotno memberikan komentar sebaliknya. Menurutnya, penlok untuk TPAS sudah rampung. Targetnya, tahun dapat terealisasi dua lokasi yakni di Desa Kubang Deleg Kecamatan Karangwareng dan Gunung Santri Kecamatan Palimanan.
"penlok udah diparaf sama saya dan sudah diserahkan ke bupati. Dalam waktu dekat mungkin akan ditandatangani," kata Adil, Senin (23/8/2021).
Adil menjelaskan, TPAS pada dua lokasi itu masing-masing luas tanahnya kurang lebih 5 hektare. Anggarannya sendiri totalnya sebesar Rp11 miliar. Adil menyebutkan, TPAS yang berlokasi di Gunung Santri akan diperluas lagi kurang lebih 5 hentare, dari luas yang sekarang.
Dia menilai, lamanya proses pengadaan lahan merupakan hal yang wajar. Alasannya, karena membutuhkan waktu mulai dari persiapan feasibility study (FS) dan DED.
"Tidak ada kendala pasti, hanya saja perlu memakan waktu selama proses perjalanan pengadaan TPAS seperti status lahan dan sosialisasi kepada masyarakat," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya optimistis pada tahun ini pengadaan lahan untuk TPAS itu akan selesai. Itu pun, kalau Bupati Cirebon telah menyetujui.
Nantinya, usai persetujuan bupati itu tinggal melakukan pengukuran dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) lalu dilakukan appraisal.
"Kalau appraisal kan belum keluar karena pengukuran lahan aja belum. Ini masih menunggu tanda tangan bupati," ujar Adil.
Disinggung terkait kompensasi, Adil menjamin sudah tidak ada persoalan. Untuk warga Kubang Deleg, meminta dapat bekerja di sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon dan bekerja di TPAS. Sedangkan, kompensasi yang diminta warga di Gunung Santri berupa perbaikan jalan dan penerangan jalan umum (PJU).
"Soal kompensasi kan udah selesai pada saat sosialisasi, karena kita sudah tau apa yang diminta warga jadi kita tinggal realisasikan," ungkapnya.
Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup (LH) Deni Nurcahya malah mengaku kebingungan dengan masih mengambangnya persoalan penlok. Sebab, waktu yang terus berjalan dan yang berhubungan dengan lelang DED yang ada di Dinas LH. Dia khawatir, lelang akan berada di akhir tahun, yang nantinya anggaran malah tidak terserap.
"Ini sudah bulan Agustus. Lelang itu selesai sekitar dua bulanan. Kami punya beban melelang DED yang nilainya sekitar Rp600 jutaan. Kalau saya lelang sekarang, terus ada gejolak dan tidak jadi, nanti anggaran akan sia-sia," tukasnya. (Maman Suharman)
Editor : Doni Ramdhani

