Penuhi Panggilan KPK, Wamenkumham Edward Hiariej Enggan Berkomentar

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kemenkumham.​​​​​​

Penuhi Panggilan KPK, Wamenkumham Edward Hiariej Enggan Berkomentar
Wamenkumham Eddy Hiariej tiba untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kemenkumham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/12/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

INILAHKORAN, Jakarta-Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kemenkumham.​​​​​​

Eddy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin pagi. Eddy enggan berkomentar soal pemanggilan dirinya dan dia memilih langsung masuk ke Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menandatangani surat penetapan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka sekitar akhir Oktober 2023.

Baca Juga : Kemendikbudristek Gandeng LPT Nahdlatul Ulama, Perkuat Trnasformasi Pendidikan Tinggi

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (9/11).

Alex mengatakan KPK juga menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Empat tersangka; dari pihak penerima tiga, pemberi satu," kata Alex saat itu.

Baca Juga : Kemenhub Mulai Antisipasi Kemacetan Jelang Nataru

Sementara itu, secara terpisah pada awal Desember 2023, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan soal penetapan tersangka atas nama Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Halaman :


Editor : JakaPermana