Pertama Hadiri Persidangan, Irfan Suryanegara dan Istri Langsung Dicegat Korban Penipuan

Mantan Ketua DPRD Provinsi Jabar irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, akhirnya dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Senin 16 Januari 2023.

Pertama Hadiri Persidangan, Irfan Suryanegara dan Istri Langsung Dicegat Korban Penipuan

Persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung kali ini adalah yang pertama dilakukan secara langsung atau offline. Dimana sebelumnya, semua persidangan secara online karena terjadinya pandemi covid-19.

Sebagai informasi, sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan  Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Diwarnai Unjuk Rasa Ormas di PN Bale BandungIrfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Karawang, Cirebon, dan Sukabumi.

Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, transaksi kerja sama bisnis antara korban dengan terdakwa Irfan berlangsung sejak 2013 hingga 2019. Namun, SPBU, vila, dan tanah yang dibeli dan dibangun oleh dana dari korban SG tersebut diatasnamakan Endang Kusumawaty.

Akibat dugaan penipuan dan penggelapan itu, korban SG mengalami kerugian Rp58.493.205.000. Terdakwa Irfan Suryanegara, tutur JPU, menggunakan uang korban Stelly Gandawijaya untuk membangun SPBU, vila, dan tanah.

Akibat perbuatannya, terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama.

Selain itu, JPU mengajukan dakwaan kedua, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 10 sampai 20 tahun penjara.(rd dani r nugraha).

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti