Polda Jabar Tangkap Calo Katanya Bisa Loloskan Seleksi Bintara Polri

Polisi tangkap seorang wanita berinisial RV alias P asal Kota Bandung diamankan polisi, karena lakuka penipuan dengan modus menjanjikan dapat meloloskan seseorang dari seleksi Bintara Polri.

Polda Jabar Tangkap Calo Katanya Bisa Loloskan Seleksi Bintara Polri
Polisi tangkap seorang wanita berinisial RV alias P asal Kota Bandung diamankan polisi, karena lakuka penipuan dengan modus menjanjikan dapat meloloskan seseorang dari seleksi Bintara Polri.

INILAHKORAN, BANDUNG - Polisi tangkap seorang wanita berinisial RV alias P asal Kota Bandung diamankan polisi, karena lakuka penipuan dengan modus menjanjikan dapat meloloskan seseorang dari seleksi Bintara Polri.

Penangkapan terhadap wanita tersebut, berawal pada Februari 2023, saat pelaku RV menawarkan jasa masuk Bintara polisi. Ada dua orang yang menjadi korban tipu daya RV.

Kepada korban pelaku meminta ratusan juta rupiah supaya kedua korban lolos seleksi penerima Bintara Polri.

"Korbannya atas inisial RS dan satu lagi atas inisial YS di mana korban pertama menderita kerugian Rp 200 juta dan korban kedua menderita kerugian Rp 305 juta," kata Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar pada Jumat (28/7/2023).

Setelah uang diberikan, kedua korban nyatanya tidak lolos seleksi. Keduanya pun meminta uangnya dikembalikan. Namun oleh pelaku ia hanya sanggup mengembalikan uang korbannya sebesar 50 juta rupiah. Korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi dan pelaku pun berhasil diamankan.

"Korban meminta pengembalian tapi tersangka hanya sanggup mengembalikan Rp 50 juta, ini lalu dilaporkan dan diproses," ucap dia.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata Ibrahim, pelaku ternyata tak mempunyai seorang pun kenalan polisi. Dia nekat melakukan aksi penipuan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tempat pelatihan seleksi yang dibukanya pun dipastikan ilegal.

"Jadi, uangnya tersebut dipakai untuk keperluan pribadi salah satunya digunakan untuk membeli laptop," papar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 4 tahun. Ibrahim menyebut perbuatan yang dilakukan oleh pelaku begitu merugikan institusi kepolisian. ***


Editor : JakaPermana