Polda Jabar Terapkan Tilang Elektronik, Begini Skema Penerapannya

Ditlantas Polda Jabar Sudah Mulai Menerapkan Sistem Tilang Elektronik Melalui Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penggunaan e-TLE ini efektif untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalulintas.

Polda Jabar Terapkan Tilang Elektronik, Begini Skema Penerapannya
Ditlantas Polda Jabar Sudah Mulai Menerapkan Sistem Tilang Elektronik Melalui Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penggunaan e-TLE ini efektif untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalulintas./ilustrasi
INILAHKORAN, Bandung - Ditlantas Polda Jabar Sudah Mulai Menerapkan Sistem Tilang Elektronik Melalui Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penggunaan e-TLE ini efektif untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalulintas.

Adapun sistem e-TLE sendiri bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Selain itu, pelanggar juga bakal mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat berupa SMS dari sistem E-TILANG dan diarahkan untuk membayar denda.

"Untuk pembayaran Tilang online pemberitahuannya hanya melalui nitofikasi SMS," ujar Ibrahim, Jumat (7/10/2022).

Ibrahim menegaskan, untuk pembayaran denda tilang, hanya menggunakan kode Briva bukan nomor rekening dan pemberitahuannya hanya dengan notifikasi SMS, tidak dengan whatsapp.

"Hati-hati modus whatsApp penipuan pembayaran Tilang online yg sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatas namakan tilang online dengan pembauaran melalui  bank permata," katanya.

Jadi, apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang online selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya.

Ia menambahkan, jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan, berbeda dengan pemiliknya, maka penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hot line atau website yang tersedia di surat tilangnya.

"Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukan keterangan mobil sudah terjual serta  memasukan nama pembeli dan no telepon serta email pembeli," tambahnya. (Caesar Yudistira)***


Editor : JakaPermana