DPRD KBB Bakal Gelar Rapat Paripurna Soal Usulan Hengky Kurniawan Bupati Bandung Barat Definitif 

DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadwalkan rapat paripurna siang ini guna menindaklanjuti surat pemberhentian Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna.

DPRD KBB Bakal Gelar Rapat Paripurna Soal Usulan Hengky Kurniawan  Bupati Bandung Barat Definitif 
DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadwalkan rapat paripurna siang ini guna menindaklanjuti surat pemberhentian Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna./Agus Satia Negara
INILAHKORAN, Ngamprah - DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadwalkan rapat paripurna siang ini guna menindaklanjuti surat pemberhentian Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna.
Tak hanya itu, dalam rapat paripurna tersebut DPRD KBB bakal mengusulkan Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan untuk menjadi Bupati Bandung Barat definitif ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat. 
Seperti diketahui Mendagri telah menerbitkan surat Nomor 131.32-5479 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, pada 23 September 2022. 
Aa Umbara Sutisna dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor selama 5 tahun dan dicabut hak politiknya akibat tersandung kasus korupsi Bansos COVID-19 tahun 2020. 
"Siang ini setelah salat Jumat dijadwalkan akan digelar rapat paripurna DPRD KBB untuk membahas surat dari Mendagri terkait pemberhentian Bupati Aa Umbara di Hotel Lembang Asri," kata Sekretaris DPRD KBB Rony Rudyana, Jumat 7 Oktober 2022.
Ia menjelaskan, agenda utama rapat paripurna tersebut adalah pengumuman pemberhentian Aa Umbara Sutisna sebagai Bupati Bandung Barat. 
Termasuk, mengusulkan Hengky Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat definitif sisa masa jabatan 2018-2023.
"Jadi agendanya itu saja, membacakan surat dari Mendagri terkait dengan pemberhentian Bupati Aa Umbara, sekaligus pengusulan Hengki Kurniawan menjadi Bupati Bandung Barat," jelasnya.
Ia menyebut, rapat paripurna tersebut bakal digelar secara terbuka yang rencananya bakal dihadiri Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat, Forkopimda KBB, dan tamu undangan lainnya.
Disinggung soal proses selanjutnya, ia menyebut, nantinya kewenangan melantik bupati definitif dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat. 
Namun, sambung dia, proses tersebut juga membutuhkan waktu karena di provinsi saja sekitar 10 hari kerja, kemudian di Kemendagri juga. 
"Keputusan pelantikan oleh gubernur, namun yang jelas karena sisa masa jabatannya tinggal satu tahun maka bupati definitif nantinya tidak akan didampingi oleh wakil bupati hingga masa akhir jabatannya," tandasnya. *** (agus satia negara).


Editor : JakaPermana