Polisi Ajak Warga Bandung Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang digalakkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Polisi Ajak Warga Bandung Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang digalakkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat./antarafoto

INILAHKORAN, Bandung- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang digalakkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

“Dalam pemutihan pajak ini, banyak kemudahan diberikan bagi masyarakat dalam membayar pajak ataupun melakukan registrasi kendaraan bermotor, baik kendaraan baru ataupun kendaraan yang lama,” kata Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom di Kabupaten Bandung, Selasa.

Anom menjelaskan pemilik kendaraan yang menunggak selama lima tahun bisa memanfaatkan program bebas pokok serta denda.

Baca Juga : KA Argo Semeru dan KA Argo Wilis Anjlok, KAI Evakuasi Penumpang dan Rekayasa Perjalanan KA 

“Bayar tunggakan lebih dari lima tahun dan seterusnya hari ini digratiskan,” kata dia.

Ia  mengingatkan apabila surat tanda nomor kendaraan (STNK) telah habis masa berlakunya selama lima tahun, dan tidak diperpanjang dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut atau tidak membayar pajak selama tujuh tahun akan diblokir dan menjadi bodong permanen.

“Untuk diketahui juga bahwa STNK itu masih berlaku lima tahun plus dua tahun, jadi apabila tidak diberlakukan perpanjangan di tahun berikutnya maka kendaraan itu disebut kendaraan yang tidak terigistrasi,” katanya.

Baca Juga : Ratusan Akademisi HI se-Indonesia Peserta AIHII di Unjani Soroti Konflik Palestina-Israel 

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat segera memanfaatkan program ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Halaman :


Editor : JakaPermana