Polisi Bongkar Penjualan Obat Aborsi Ilegal di Kabupaten Bandung

Kepolisian Resor Kota Besar Bandung membongkar penjualan obat ilegal untuk praktik aborsi dengan mengamankan dua orang tersangka.

Polisi Bongkar Penjualan Obat Aborsi Ilegal di Kabupaten Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat rilis kasus pengedaran obat keras yang dipergunakan untuk praktik aborsi ilegal di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/11/2023). (ANTARA/Rubby Jovan)

INILAHKORAN, Bandung-Kepolisian Resor Kota Besar Bandung membongkar penjualan obat ilegal untuk praktik aborsi dengan mengamankan dua orang tersangka.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Senin, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut hasil dari patroli siber jajarannya yang mengindikasikan maraknya peredaran gelap obat yang dipergunakan untuk menggugurkan kandungan.

“Kami mengungkap kasus aborsi ilegal yang dilakukan oleh seseorang yang bukan dokter, namun mengatasnamakan dirinya dokter dan menjual obat-obat terlarang yang seharusnya diperjualbelikan berdasarkan resep dokter,” kata Kusworo.

Baca Juga : FOTO: Revitalisasi Kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat

Kusworo menjelaskan pihaknya terlebih dahulu menangkap SM yang berperan sebagai pengedar obat terlarang tersebut di akun Facebook miliknya. Selain menjadi penjual, tersangka SM mengakui turut serta membimbing para korban untuk menggunakan obat tersebut.

“Nah, jadi terungkap pada hari Senin (23/10) di mana tersangka inisial SM itu membuka Facebook kemudian menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi, sehingga banyak yang tergabung dalam grup tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka SM dalam melakukan praktik aborsi seolah-olah tenaga kesehatan yang memiliki izin.

Baca Juga : Kota Bandung Turut Deklarasikan Damai Pemilu 2024

Kusworo menuturkan setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, pihaknya berhasil mengamankan RI sebagai pengedar obat penggugur kandungan.

Halaman :


Editor : JakaPermana