Polisi Bongkar Sindikat Narkoba, Dari Pembuat Coklat Ganja Hingga Home Industri Tembakau Sintetis

Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 34 tersangka dalam satu bulan terakhir periode bulan Januari 2024. Dari 34 tersangka tersebut terdapat dua kasus yang menarik, pertama diamankan 12,6 kilogram (kg) tembakau sintetis di apartemen Dramaga Tower, Kabupaten Bogor dan kasus empat remaja yang membuat coklat ganja dengan efek yang sama ketika merokok ganja.

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba, Dari Pembuat Coklat Ganja Hingga Home Industri Tembakau Sintetis
Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 34 tersangka dalam satu bulan terakhir periode bulan Januari 2024. /Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 34 tersangka dalam satu bulan terakhir periode bulan Januari 2024. Dari 34 tersangka tersebut terdapat dua kasus yang menarik, pertama diamankan 12,6 kilogram (kg) tembakau sintetis di apartemen Dramaga Tower, Kabupaten Bogor dan kasus empat remaja yang membuat coklat ganja dengan efek yang sama ketika merokok ganja.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 34 tersangka dari sabu, ganja, obat-obatan terlarang dan tembakau sintetis. Kasus sabu ada 10 Laporan Polisi (LP) dengan 15 orang tersangka dua diantaranya perempuan dan dua antara tersangka sabu-sabu adalah residivis. Kasus ganja ada 3 LP dengan 6 orang tersangka.

"Kasus tembakau 5 laporan dan 5 tersangka, dengan satu orang anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan sudah diserahkan kepada jaksa. Kasus obat-obatan terlarang 7 LP dengan 8 orang tersangka," ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra di Mako Polresta Bogor Kota pada Kamis 1 Februari 2024 sore.

Baca Juga : Gibran Singgung Sinyal Internet di Kabupaten Bogor Lemah, Ini Jawaban Kadiskominfo

Bismo melanjutkan, ada dua orang yang merupakan residivis, pertama berinisial A.A.P (25) terlibat tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis pada tahun 2018 diamankan oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota dengan vonis 9 tahun 2 bulan penjara dan menjalani hukuman selama 5 tahun 1 bulan di lapas kelas II A Paledang Bogor dan keluar pada bulan Juni 2023.

"Kedua tersangka inisial S (36) terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada tahun 2020 di amankan oleh BNK Bogor dengan vonis 5 tahun 6 bulan dan menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan di lapas Purwakarta dan keluar pada bulan Agustus 2023. Kemudian peredaran narkotika ini ada dibeberapa TKP di wilayah enam kecamatan. Bogor Utara 2 TKP, Bogor Timur 5 TKP, Bogor Selatan 6 TKP, lalu 2 TKP di Tanah Sareal, Bogor Tengah 5 TKP dan Bogor Barat 5," paparnya.

Bismo menjelaskan, dari 25 LP terdapat 2 kasus yang merupakan home industry jenis tembakau sintetis dan coklat ganja. Yang pertama di sebuah apartemen di wilayah dramaga dapat di amankan 2 orang dengan inisial M.F.R (19) dan A.A.P (25) yang merupakan residivis perkara tembakau sintetis. Menurut pengakuan kedua tersangka baru sewa kontrak apartemen tersebut selama 2 minggu dan telah memproduksi sebanyak 2 kali.

Baca Juga : Relawan Gibran Sambut Positif Olok-Olok dari Kubu Lawan, Ini Caranya ! 

"Untuk produksi pertama sebanyak 2 kg tembakau sintetis dan sudah habis terjual. Kemudian untuk produksi kedua dapat di amankan barang bukti dengan total tembakau sintetis 12,6 kg dan bahan mentah 1,8 kg," jelasnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana