Polisi Bongkar Sindikat Narkoba, Dari Pembuat Coklat Ganja Hingga Home Industri Tembakau Sintetis

Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 34 tersangka dalam satu bulan terakhir periode bulan Januari 2024. Dari 34 tersangka tersebut terdapat dua kasus yang menarik, pertama diamankan 12,6 kilogram (kg) tembakau sintetis di apartemen Dramaga Tower, Kabupaten Bogor dan kasus empat remaja yang membuat coklat ganja dengan efek yang sama ketika merokok ganja.

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba, Dari Pembuat Coklat Ganja Hingga Home Industri Tembakau Sintetis
Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 34 tersangka dalam satu bulan terakhir periode bulan Januari 2024. /Rizki Mauludi

Bismo membeberkan, untuk kasus kedua yang menarik, disebuah kontrakan wilayah Bojonggede ada modus varian terbaru dari narkotika jenis ganja yaitu coklat ganja. Pada saat penangkapan terhadap 4 orang tersangka yang dapat di amankan dengan inisial N.C.R.N (19), M.I.N (19), D.P.P (18) dan F.S (21), mereka merupakan pelaku pembuatan home industry tembakau sintetis dan coklat narkotika jenis ganja.

"Menurut pengakuan tersangka baru 1 kali produksi dan baru 1 minggu menyewa kontrakan tersebut, untuk barang bukti yang diamankan tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 52,73 gram, ganja dengan berat keseluruhan 1,38 kg, coklat narkotika jenis ganja, dengan berat keseluruhan 173 gram," beber Bismo.

Bismo menegaskan, dari 34 orang tersangka, barang bukti yang diamankan total sabu 49,59 gram, ganja 1,87 kg, tembakau sintetis 15,50 kg, obat-obatan terlarang dan psikotropika 5.115 butir. Ancaman hukuman untuk tersangka sabu dan ganja UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika melanggar pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga : Relawan Gibran Sambut Positif Olok-Olok dari Kubu Lawan, Ini Caranya ! 

"Kemudian tembakau sintetis tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Pasal 112 ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.

Bismo menambahkan, untuk tersangka salah guna obat tertentu dikenakan pasal 435 Undang-undang RI no.17 Tahun 2023 tentang kesehatan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI no.17 Tahun 2023 tentang kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra menuturkan, coklat ganja ini merupakan modus baru dari para tersangka, dengan mencapurkan ganja yang sudah dibubuhkan dan dicampur dengan coklat kemudian dipasarkan dengan sistem online. Beberapa ada yang sudah dipasarkan ada juga yang dikonsumsi oleh tersangkanya.

Baca Juga : Nekat Menyeberang Perlintasan KRL, Pria Tewas Tertabrak KRL di Perlintasan Underpass Jalan Sholis Bogor

"Mereka (para tersangka) mengatakan efeknya hampir sama dengan ganja biasa. Namun untuk harga beda tersendiri, karena punya ide untuk mencampurkan coklat dengan ganja. Cara mengkonsumsinya pun beda, ini dengan cara dimakan langsung. Kalau ganja biasa dirokok," tuturnya.


Editor : JakaPermana