Polisi Ringkus Penjual Wanita, dari Apartemen, Hotel, Hingga Puncak

Tiga orang pelaku human trafficking ditangkap aparat kepolisian Polres Bogor di tempat dan waktu yang berbeda. Satu orang di antaranya ditangkap di saat umat muslim sedang beribadah salat tarawih.

Polisi Ringkus Penjual Wanita, dari Apartemen, Hotel, Hingga Puncak

Kapolres Bogor AKBP Harun melanjutkan dari tangan pelaku human trafficking  kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang, handphone, tisu basah dan kondom. Untuk sanksi para pelaku diancam dengan Undang - Undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang perdagangan manusia, pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Tiga orang pelaku atau  tersangka human trafficking ini terancam hukuman penjara selama 3  hingga 15 tahun  penjara karena kami mengenakan Undang - Undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang perdagangan manusia, pasal 296 dan 506 KUHP," lanjut Harun. (reza zurifwan)
 

Baca Juga : Titik Perbatasan Disekat, Ini Syarat-Syarat Pemudik jika Mau ke Bogor

Halaman :


Editor : Zulfirman