Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran Penjualan Gas 3 Kg di Cianjur

Penyidik Polres Cianjur, Jawa Barat, melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran penjualan gas 3 kilogram lintas rayon dan penetapan harga eceran tertinggi (HET) ditingkat agen dan pangkalan di daerah itu.

Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran Penjualan Gas 3 Kg di Cianjur
Penyidik Polres Cianjur, Jawa Barat, melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran penjualan gas 3 kilogram lintas rayon dan penetapan harga eceran tertinggi (HET) ditingkat agen dan pangkalan di daerah itu./antarafoto

Ketua Hiswana Migas DPC Cianjur Hedi Permadi Boy mengatakan pelanggaran apabila pendistribusian gas 3 kilogram mulai dari menjual di atas HET dan lintas rayon masih terjadi, sedangkan hal tersebut sudah ada aturan penjualan antar wilayah tidak diperbolehkan.

“Sebagian besar penjualan lintas rayon banyak ditemukan di perbatasan dengan daerah lain, seperti di Kecamatan Gekbrong dengan Kabupaten Sukabumi dan perbatasan dengan Bandung Barat," katanya.

Termasuk pelanggaran yang dilakukan agen dan pangkalan menjual gas 3 kilogram di atas HET, bahkan sebelum ada penyesuaian, harga di tingkat agen sebesar Rp 14.500 dan di pangkalan Rp 16.000 namun kenyataan di lapangan dijual lebih mahal. kata Hedi.***

Baca Juga : Pejabat Pemkab Cirebon Dimutasi, Kadis PUTR Masih Tetap Bertahan

Halaman :


Editor : JakaPermana