Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Bicara Pasal Hingga Rekomendasi Evaluasi di Tubuh Polri
Ketua Kompolnas Irjen. Pol. (Purn) Benny Josua Mamoto mengungkapkan bahwa Bripda IMS dan Bripka IG akan diancam dengan Pasal 338 dan 359 KUHP tentang pembunuhan, kelalaian serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor-Ketua kompolnas Irjen. Pol. (Purn) Benny Josua Mamoto mengungkapkan bahwa Bripda IMS dan Bripka IG akan diancam dengan Pasal 338 dan 359 KUHP tentang pembunuhan, kelalaian serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951.
Keduanya menjadi tersangka dugaan penembakan antar sesama polisi, dimana akibat ulah mereka Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage meninggal dunia pada Minggu, 23 Juli kemarin.
Hal itu karena penyidik Sat Reskrim Polres Bogor dan Dirreskrimum Polda Jawa Barat melihat berdasarkan fakta-fakta baik dari tersangka maupun saksi ada unsur-unsur yang memenuhi pasal-pasal atau undang-undang tersebut.
"Bripda IMS dan Bripka IG dikenakan Pasal 338 dan 359 KUHP tentang pembunuhan, kelalaian serta Undang-Undang Darurat (karena kepemilikan senjata api)," ungkap Irjen. Pol. (Purn) Benny Josua Mamoto kepada wartawan, Selasa, 1 Agustue 2023.
Benny Mamoto menuturkan bahwa senjata api dan peluru yang menyebabkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage meninggal dunia sedang diuji dan diperiksa Puslabfor.
"Kami masih menungggu hasil uji dan pemeriksaan Tim Puslabfor," tuturnya.
Selain senjata api dan peluru bukti percakapan di handphone dan rekamanan kamera CCTV juga menjadi bukti, yang lalu dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi.
"Jadi ada runutan, mulai dari percakapan, pertemuan hingga kejadian meninggal dunianya korban," sambungnya.
Benny Mamoto menjelaskan jajarannya akan merekomendasikan agar ada perbaikan di tubuh Polri, terutama terkait penggunaan senjata api.
"Kompolnas akan merekomendasi, apalagi selama ini kami sudah turun ke Polda-Polda dan ada evaluasi karena kelemahan terkait prosedur membawa, menyimpan dan menggunakan senjata api,"
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, bahwa peristiwa Asrama Polri di Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor tersebut bermula pada (22/7/2023) pada pukul 24.40 WIB.
Saat itu, tersangka Bripda IM tengah berkumpul dengan sejumlah saksi di sebuah kamar selepas mereka mengkonsumsi minuman keras yang kemudian tersangka Bripda IM menunjukkan senjata api rakitan ilegal yang diduga milik dari tersangka Bripka IG.
Beberapa saat kemudian pun korban masuk ke dalam kamar dan bertemu dengan Bripda IM dan menunjukan kembali senjata tajam miliknya kepada korban.
Menurut keterangan polisi, saat proses mengeluarkan senjata api tersebut dari dalam tas, secara tiba-tiba peluru keluar dari senjata api ilegal tersebut ke arah korban hingga menewaskannya. (Reza Zurifwan)
Editor : JakaPermana
