Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Bicara Pasal Hingga Rekomendasi Evaluasi di Tubuh Polri
Ketua Kompolnas Irjen. Pol. (Purn) Benny Josua Mamoto mengungkapkan bahwa Bripda IMS dan Bripka IG akan diancam dengan Pasal 338 dan 359 KUHP tentang pembunuhan, kelalaian serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951.
INILAHKORAN, Bogor-Ketua Kompolnas Irjen. Pol. (Purn) Benny Josua Mamoto mengungkapkan bahwa Bripda IMS dan Bripka IG akan diancam dengan Pasal 338 dan 359 KUHP tentang pembunuhan, kelalaian serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951.
Keduanya menjadi tersangka dugaan penembakan antar sesama polisi, dimana akibat ulah mereka Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage meninggal dunia pada Minggu, 23 Juli kemarin.
Hal itu karena penyidik Sat Reskrim Polres Bogor dan Dirreskrimum Polda Jawa Barat melihat berdasarkan fakta-fakta baik dari tersangka maupun saksi ada unsur-unsur yang memenuhi pasal-pasal atau undang-undang tersebut.
Baca Juga : Talang Air KS Tubun Bocor, PUPR Surati DSDA Jawa Barat
"Bripda IMS dan Bripka IG dikenakan Pasal 338 dan 359 KUHP tentang pembunuhan, kelalaian serta Undang-Undang Darurat (karena kepemilikan senjata api)," ungkap Irjen. Pol. (Purn) Benny Josua Mamoto kepada wartawan, Selasa, 1 Agustue 2023.
Benny Mamoto menuturkan bahwa senjata api dan peluru yang menyebabkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage meninggal dunia sedang diuji dan diperiksa Puslabfor.
"Kami masih menungggu hasil uji dan pemeriksaan Tim Puslabfor," tuturnya.
Selain senjata api dan peluru bukti percakapan di handphone dan rekamanan kamera CCTV juga menjadi bukti, yang lalu dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi.
Halaman :