Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Bicara Pasal Hingga Rekomendasi Evaluasi di Tubuh Polri
Ketua Kompolnas Irjen. Pol. (Purn) Benny Josua Mamoto mengungkapkan bahwa Bripda IMS dan Bripka IG akan diancam dengan Pasal 338 dan 359 KUHP tentang pembunuhan, kelalaian serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951.
"Jadi ada runutan, mulai dari percakapan, pertemuan hingga kejadian meninggal dunianya korban," sambungnya.
Benny Mamoto menjelaskan jajarannya akan merekomendasikan agar ada perbaikan di tubuh Polri, terutama terkait penggunaan senjata api.
"Kompolnas akan merekomendasi, apalagi selama ini kami sudah turun ke Polda-Polda dan ada evaluasi karena kelemahan terkait prosedur membawa, menyimpan dan menggunakan senjata api,"
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, bahwa peristiwa Asrama Polri di Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor tersebut bermula pada (22/7/2023) pada pukul 24.40 WIB.
Saat itu, tersangka Bripda IM tengah berkumpul dengan sejumlah saksi di sebuah kamar selepas mereka mengkonsumsi minuman keras yang kemudian tersangka Bripda IM menunjukkan senjata api rakitan ilegal yang diduga milik dari tersangka Bripka IG.
Beberapa saat kemudian pun korban masuk ke dalam kamar dan bertemu dengan Bripda IM dan menunjukan kembali senjata tajam miliknya kepada korban.
Baca Juga : Pemkot Bogor Siapkan Anggaran Rp30 Miliar Untuk Bangun SMP dan Renovasi SDN
Menurut keterangan polisi, saat proses mengeluarkan senjata api tersebut dari dalam tas, secara tiba-tiba peluru keluar dari senjata api ilegal tersebut ke arah korban hingga menewaskannya. (Reza Zurifwan)
Halaman :