Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Bicara Pasal Hingga Rekomendasi Evaluasi di Tubuh Polri

Ketua Kompolnas Irjen. Pol. (Purn) Benny Josua Mamoto mengungkapkan bahwa Bripda IMS dan Bripka IG akan diancam dengan Pasal 338 dan  359 KUHP tentang pembunuhan, kelalaian serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951.

Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Bicara Pasal Hingga Rekomendasi Evaluasi di Tubuh Polri
Ketua Kompolnas Irjen. Pol. (Purn) Benny Josua Mamoto mengungkapkan bahwa Bripda IMS dan Bripka IG akan diancam dengan Pasal 338 dan  359 KUHP tentang pembunuhan, kelalaian serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951./Reza Zurifwan

Halaman :


Editor : JakaPermana