Polres Cianjur Gelar FSK Cegah Berita Bohong Jelang Pemilu 2024

Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menggelar Forum Silaturahmi Kamtibmas (FSK) untuk pencegahan berita bohong guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan sejuk menjelang Pemilu 2024 di daerah ini 

Polres Cianjur Gelar FSK Cegah Berita Bohong Jelang Pemilu 2024
Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menggelar Forum Silaturahmi Kamtibmas (FSK) untuk pencegahan berita bohong guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan sejuk menjelang Pemilu 2024 di daerah ini /antarafoto

Selama ini, ungkap dia, berita bohong menjelang atau saat pemilu menjadi permasalahan krusial yang harus segera diatasi karena merusak pikiran masyarakat, merusak citra lawan politik, menciptakan fragmentasi sosial, dan memunculkan kegelisahan publik.

"Akhirnya dapat menurunkan kepercayaan masyarakat pada pihak otoritas, menurunkan integritas, dan nilai demokrasi sehingga seluruh lapisan masyarakat perlu membangun solusi inovatif untuk mencegah dan menanggulanginya,” kata Yudi.

Untuk menangkal berita bohong, katanya. masyarakat harus dapat membedakannya dengan cara mencermati alamat situsnya. "Pastikan mendapatkan informasi atau berita yang bersumber dari situs resmi dan telah terverifikasi kebenarannya serta tidak hanya membaca judul sebelum menyebarkan," katanya.

Baca Juga : Pemkab Cianjur Beri Waktu Kontraktor Nakal Tuntaskan Pembangunan Rumah Penyintas Gempa

“Bagi penyebar hoax diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” katanya.*** (antara)

Halaman :


Editor : JakaPermana