Polres Cimahi Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Pecahkan Kaca

Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian spesialis pecahkan kaca berinisial S yang kerap melancarkan aksi pencurian di wilayah hukum Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Polres Cimahi Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Pecahkan Kaca
Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian spesialis pecahkan kaca berinisial S yang kerap melancarkan aksi pencurian di wilayah hukum Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kendati begitu, sambung dia, ada satu pelaku lagi berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan dan masih dalam pengejaran petugas.

"Mereka merupakan pelaku spesialis yang telah berulangkali melakukan aksi di wilayah hukum Polres Cimahi di mana pelaku yang saat ini kita tangkap merupakan residivis yang pernah divonis di Kabupaten Bandung pada tahun 2020 dengan kasus yang sama," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, terang dia, pihaknya berhasil mengamankan barang milik korban, antara lain satu buah IPhone, dokumen berharga, sejumlah uang dan dompet milik korban.

Baca Juga : Polisi Bandung Ungkap Modus Ganjal ATM, Dulu Sempat Viral

"Adapun pasal yang disangkakan bagi pelaku, yakni Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," ujarnya.

Dengan adanya tindak kejahatan dengan modus keprok kaca mobil tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di KBB maupun Kota Cimahi, apabila memarkirkan kendaraan roda empat yang tidak berada di dalam garasi atau berada di jalan raya agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraannya.

"Para pelaku melakukan aksi kejahatannya secara spontanitas dengan cara melihat terlebih dahulu ke dalam isi kendaraan roda empat tersebut," ungkapnya.

Baca Juga : Kolam Retensi Cisanggarung Diproyeksikan Hadir Awal 2023 untuk Mengantisipasi Banjir Kota Bandung

Selanjutnya, tambah dia, jika mereka menemukan adanya barang berharga di dalam kendaraan roda empat tersebut, maka mereka bakal langsung menjalankan aksinya.


Editor : Ghiok Riswoto