Polres Garut Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Aktivis Hingga Tewas

Kepolisian Resor Garut menetapkan empat orang yang merupakan komplotan geng motor menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang aktivis kemanusiaan hingga tewas di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Polres Garut Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Aktivis Hingga Tewas
Kepolisian Resor Garut menetapkan empat orang yang merupakan komplotan geng motor menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang aktivis kemanusiaan hingga tewas di Kabupaten Garut, Jawa Barat./antarafoto

INILAHKORAN, Garut-Kepolisian Resor Garut menetapkan empat orang yang merupakan komplotan geng motor menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang aktivis kemanusiaan hingga tewas di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Untuk geng motor, jadi berdasarkan hasil penyelidikan, ini sudah kita tetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha kepada wartawan di Garut, Senin.

Ia menuturkan kepolisian sudah melakukan penyelidikan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok bermotor terhadap seorang pengendara Panji Nurhakim (37) warga Garut hingga menyebabkan tewas di Jalan Ahmad Yani, Minggu (15/12) dini hari.

Baca Juga : Pemkab Bekasi Luncurkan Anggur Baznas untuk Tekan Pengangguran

Kepolisian, kata dia, setelah mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan sebanyak 13 orang, empat orang di antaranya ditetapkan status tersangka, yang lainnya status saksi.

"Untuk yang sudah kita periksa berjumlah 13, sementara saat ini sudah empat orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.

Ia menyampaikan dalam kasus penganiayaan itu masih terus didalami oleh penyidik, sehingga kemungkinan akan ada tersangka lain dari yang sebelumnya status saksi, tergantung perannya dalam kejadian tersebut.

Baca Juga : Pembangunan Rumah Relokasi Tahap III di Cianjur Tuntas 90 hari

Kasus penganiayaan itu, kata Kapolres, terdapat pelakunya masih di bawah umur, meski begitu tetap menjalani proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.

Halaman :


Editor : JakaPermana