Polsek Bandung Kulon Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor

Polisi akhirnya hentikan petualangan Yayan Rustandi (52), pelaku spesialis pencurian motor.

Polsek Bandung Kulon Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 jo 53 KUHP pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti