Program Pengadaan Alat Tangkap Rp1,4 Miliar di Cirebon Gagal Terserap

Program pengadaan alat tangkap senilai Rp1,4 miliar gagal diserap Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon lantaran batas waktu anggaran terlambat. 

Program Pengadaan Alat Tangkap Rp1,4 Miliar di Cirebon Gagal Terserap
Kepala DKPP Kabupaten Cirebon, Abraham Mohamad menjelaskan, anggaran program yang tidak terserap itu  harus dikembalikan lagi ke kas negara menjadi Silpa. Persoalannya, itu bermula ketika tidak tepatnya informasi yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN).  

INILAHKORAN, Cirebon - Program pengadaan alat tangkap senilai Rp1,4 miliar gagal diserap Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon lantaran batas waktu anggaran terlambat. 

Kepala DKPP Kabupaten Cirebon, Abraham Mohamad menjelaskan, anggaran program yang tidak terserap itu  harus dikembalikan lagi ke kas negara menjadi Silpa. Persoalannya, itu bermula ketika tidak tepatnya informasi yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN).  

“Batas waktu berakhirnya laporan pengajuan SPK tanggal 21 Juli. Nah itu tidak tersosialisasikan. Tidak ada tanggalnya. Yang disampaikan hanya akhir Juli saja,” kata Abraham, Kamis 18 Agustus 2022.

Baca Juga : Maut di Jalanan Cianjur, Truk Hantam Pemotor di Ciloto Puncak, Empat Nyawa Melayang

Atas masalah tersebut, Abraham mengaku sangat kecewa. Padahal, DKPP sudah melakukan upaya untuk bisa mendatangkan anggaran dari luar. Tidak melulu mengandalkan APBD Kabupaten Cirebon saja. Dengan mencari anggaran ke kementrian. 

Program ini, lanjut Abraham sebenarnya untuk meminimalisir penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Melalui pengadaan alat tangkap yang ramah lingkungan. Kendati demikian, pihaknya memastikan akan kembali mengupayakannya. Namun bukan di perubahan. 

“Mungkin nanti di tahun depan kita programkan lagi. Kalau mengejar buat perubahan, tidak bisa. Terlalu mepet waktunya,” ungkapnya.

Baca Juga : Polisi Akhirny Cabut Garis Polisi di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Sementara itu, Kabid Tangkap DKPP Kabupaten Cirbeon Jamal menjelaskan imbas dari sosialisasi KPPN-nya yang kurang tepat berdampak pada gagalnya proses lelang. Sebab,  pada saat sosialisasi itu informasi yang disampaikan hanya muncul akhir Juli saja. Tidak menyebutkan tanggal. Padahal ada batas akhirnya, yakni tanggal 21 Juli. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani