PT BSS Bantah Lahannya Terlantar, SHGB Jadi Agunan ke Bank, hingga Gunakan Jasa Preman

Kuasa hukum PT Bahana Buana Sejahtera (BSS) Kasmudi menuturkan, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 Tahun 1997 yang mereka dapatkan itu merupakan hasil dari lelang PT Perkebunan Nusantara XI.

PT BSS Bantah Lahannya Terlantar, SHGB Jadi Agunan ke Bank, hingga Gunakan Jasa Preman
"PT BSS yang terakhir kalinya membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada Agustus 2023 juga membantah bahwa lahannya terlantar dan itu tidak pernah ditetapkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor sebagai pihak yang berwenang," kata Kasmudi kepada wartawan, Minggu 10 September 2023. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Kuasa hukum PT Bahana Buana Sejahtera (BSS) Kasmudi menuturkan, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 Tahun 1997 yang mereka dapatkan itu merupakan hasil dari lelang PT Perkebunan Nusantara XI.

Hal itu membantah kabar bahwa SHGB PT BSS diraih dari Perkebunan Tjisarua Selatan yang disampaikan sebelumnya kuasa hukum penggarap dari Sembilan Bintang Partner and Farm Anggi Triana Ismail.

"PT BSS yang terakhir kalinya membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada Agustus 2023 juga membantah bahwa lahannya terlantar dan itu tidak pernah ditetapkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor sebagai pihak yang berwenang," kata Kasmudi kepada wartawan, Minggu 10 September 2023.

Baca Juga : Tok! APBD Perubahan 2023 TA 2023 Kabupaten Bogor Disepakati Rp9,7Triliun

Kasmudi menuturkan, hak garapan yang diizinkan Pemdes Cijeruk kepada para penggarap sangat tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum.

"Penggarap yang berada di SHGB Nomor 6 saat ini bukan penggarap yang melakukan penghijauan, tetapi mendirikan bangunan liar tak berizin baik kepada pemerintah maupun PT BSS," tutur Kasmudi.

Pria yang tergabung dalam Rosalita Chandra and Associates ini menuturkan bahwa PT BSS tidak pernah menjaminkan SHGB Nomor 6 sebagai jaminan kredit.

Baca Juga : Dengan Event Lari, Bima Kenalkan Minuman Zero Sugar dan Zero Calories

"Hingga saat ini SHGB Nomor 6 kami tidak pernah kami jadikan agunan ke bank dan sertifikat tersebut masih berada di tangan PT BSS, serta bisa diperiksa di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor," tuturnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani