Puluhan Pelaku Curanmor dan Kejahatan Jalanan Diringkus Polrestabes Bandung

Puluhan pelaku Curanmor dan kejahatan jalanan tersebut diamankan dalam rentang waktu pada Juli 2023 sampai dengan Agustus 2023.

Puluhan Pelaku Curanmor dan Kejahatan Jalanan Diringkus Polrestabes Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ungkap kasus kejahatan jalanan dan Curanmor. Cesar Yudistira/Inilahkoran

Budi menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan warga Kota Bandung.

"Kepada para pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara lima tahun penjara," katanya. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti