Rangkul Kaum Disabilitas, Bawaslu Kota Cimahi Haknya Terakomodir 

Sebanyak 30 penyandang disabilitas yang tergabung dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Cimahi mengikuti sosialisasi pengawasan partisipatif yang diselenggarakan Bawaslu Kota Cimahi.

Rangkul Kaum Disabilitas, Bawaslu Kota Cimahi Haknya Terakomodir 

Fathir juga menegaskan, Bawaslu Kota Cimahi bakal memastikan dan mengawasi langsung apakah KPU Kota Cimahi telah menjalankan amanat Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu dimana disebutkan bahwa TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau.

"Termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia," bebernya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 353 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu juga ditegaskan kembali bahwa pemberian suara dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam Penyelenggaraan Pemilu.

"Pasal 356 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menjelaskan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih," terangnya

"Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya," sambungnya.

Fathir menyebut, para penyandang disabilitas mempunyai hak-hak yang sama dengan warga negara lainnya dalam Pemilu 2024. 

Hak tersebut diantaranya hak untuk didaftar sebagai pemilih, hak atas informasi tentang pemilu, hak atas TPS yang aksesibel, hak atas pemberian suara yang rahasia, hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif, dan hak menjadi penyelenggara Pemilu di semua tingkatan.


Editor : Ahmad Sayuti