Rayakan HUT RI, Disbudpar Kota Bandung Perbolehkan Konser Musik Asalkan Taati Prokes

Disbudpar Kota Bandung tidak akan melarang konser dan kegiatan budaya pada HUT RI nanti asalkan tetap menaati prokes

Rayakan HUT RI, Disbudpar Kota Bandung Perbolehkan Konser Musik Asalkan Taati Prokes
Ilustrasi Net

Cepi mengungkapkan, kegiatan berskala besar harus meminta rekomendasi dari gugus tugas Covid-19. Namun untuk skala kecil dapat mengajukan permohonan ke kewilayahan.

Cepi menambahkan, surat edaran dikeluarkan sebagai pengingat kepada masyarakat bahwa pandemi masih berlangsung. Kegiatan pengawasan pun akan dilakukan bekerja sama dengan Satpol PP dan kewilayahan.

"Kita selalu melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha jasa pariwisata untuk menerapkan protokol kesehatan, termasuk menggalakkan vaksinasi booster. Kita ingatkan pandemi ini masih ada," ujar dia. *** (Yogo Triastopo)

Baca Juga : Soal penyegelan SDN Bunisari, Ini Kata Kapolsek Padalarang

 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti