Rentan Kecelakaan dan Sakit, Disnaker Kota Cimahi Minta ASN Sisihkan Sumbangan untuk Pekerja BPU

Masih adanya kelompok masyarakat yang masuk dalam pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan di Kota Cimahi menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan.

Rentan Kecelakaan dan Sakit, Disnaker Kota Cimahi Minta ASN Sisihkan Sumbangan untuk Pekerja BPU
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi membuat sebuah gerakan berupa santunan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja rentan di wilayahnya. (ilustrasi)

Namun, terang dia, masih ada kelompok masyarakat yang disebut pekerja BPU dan dikenal pekerja rentan belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang jumlahnya di Kota Cimahi masih banyak.

"Inovasi Disnaker dengan membayarkan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) diharapkan bisa memberikan perlindungan, rasa aman dan tenang dalam bekerja kepada para pekerja rentan," ujarnya.

Untuk sementara ini, lanjut dia, sumbangan yang disisihkan ASN kepada Disnaker Kota Cimahi baru bisa membayarkan untuk 59 orang pekerja rentan yang didaftarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Polda Jabar Lakukan Penyelidikan Peredaran Thrifting

"Dimulai dari pekerja rentan disabilitas dan pekerja rentan di Kelurahan Cibeber sebagai wilayah binaan," ucapnya.

"Insya Allah akan tumbuh geliat lainnya dari para ASN se-Kota Cimahi," tukasnya.*** (agus satia negara)

Baca Juga : Kini Cari SPKLU di Bandung Lebih Mudah dengan Aplikasi PLN Mobile

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani