Retribusi TPU Dihapuskan Tahun 2024, UPTD Pemakaman Kota Cimahi: Makam yang Sudah Lama Bakal Ditumpangtindih
Pemkot Cimahi memastikan telah menghapus biaya retribusi TPU (tempat pemakaman umum) mulai tahun ini.
"Kita memang sudah mengumpulkan lahan dan rencananya masterplannya di Cipageran. Bahkan, sudah ada Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dikumpulkan di sana rencananya," ucapnya.
Saat ini, sebut Agus, Kota Cimahi memiliki enam pemakaman yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman Cimahi dan lokasinya tersebar di berbagai tempat, termasuk di Lebaksaat.
"Ada juga di TPU Muslim Cipageran, Pojok, Sirnaraga, Kihapit, dan satu lagi di Mbah Cikur. Sedangkan, untuk pemakaman non-Muslim berada di Santiong dan Kerkof Leuwigajah," sebutnya. (agus satia negara)
Baca Juga : 630 Lubang Ditemukan, di Jalan Milik Provinsi Jabar
Halaman :