Ribuan DPT Pemilih Potensial Non KTP Ditemukan, Bawaslu Kota Cimahi: Berpotensi Timbulkan Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu Kota Cimahi masih menemukan adanya 5.256 data pemilih tetap atau DPT pemilih potensial non KTP elektronik di Kota Cimahi.

Ribuan DPT Pemilih Potensial Non KTP Ditemukan, Bawaslu Kota Cimahi: Berpotensi Timbulkan Kerawanan
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha mengatakan, kendati DPT sudah diresmikan pada 21 Juni 2023 namun pihaknya mengkhawatirkan adanya kerawanan terkait DPT pemilih potensial non KTP. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu Kota Cimahi masih menemukan adanya 5.256 data pemilih tetap atau DPT pemilih potensial non KTP elektronik di Kota Cimahi.

Diketahui, DPT pemilih potensial non KTP elektronik merupakan pemilih yang sudah masuk di dalam daftar pemilih, tapi statusnya belum memiliki KTP elektronik. Fakta tersebut ditemukan dari hasil analisa dan kerja-kerja Bawaslu Kota Cimahi untuk menggali potensi kerawanan daftar pemilih di wilayahnya masing-masing.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha mengatakan, kendati DPT sudah diresmikan pada 21 Juni 2023 namun pihaknya mengkhawatirkan adanya kerawanan terkait DPT pemilih potensial non KTP.

Baca Juga : Hanya Kurun Waktu Dua Pekan, Belasan Pengedar Narkoba di Bandung Diringkus Polrestabes Bandung

"Salah satunya masih ditemukannya ribuan pemilih yang memenuhi syarat secara umur dan sudah tercatat sebagai pemilih, namun sayangnya belum memiliki KTP," katanya saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Cimahi, Jumat 21 Juli 2023.

"Termasuk, alih status TNI/Polri/ASN yang telah pensiun dimana status dalam KTPnya masih aktif sebagai TNI/Polri/ASN," sambungnya.

Menurut Akhmad, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan dalam hari H pelaksanaan pencoblosan.

Baca Juga : Kawasan Braga Bakal Dipercantik Pemkot Bandung

Sebab, salah satu syarat seseorang untuk dapat memilih atau menyalurkan hak suaranya adalah dengan KTP Elektronik atau Kartu Keluarga (KK).

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani