Ribuan DPT Pemilih Potensial Non KTP Ditemukan, Bawaslu Kota Cimahi: Berpotensi Timbulkan Kerawanan
Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu Kota Cimahi masih menemukan adanya 5.256 data pemilih tetap atau DPT pemilih potensial non KTP elektronik di Kota Cimahi.
"KPU telah menetapkan DPT di Kota Cimahi ada sebanyak 416.734 pemilih untuk Pemilu 2024. Tapi kami menemukan 5.256 pemilih potensial yang tidak memiliki KTP Elektronik dan itu salah satu celah kerawanan," tuturnya.
Akhmad menjelaskan, ribuan pemilih yang tidak memiliki KTP-el itu adalah mereka yang sudah masuk dalam daftar pemilih tapi belum direkamkan KTP-nya.
"Mereka tersebar di tiga kecamatan dan 15 kelurahan yang ada di Kota Cimahi, sehingga harus diprioritaskan untuk bisa segera mendapatkan KTP-el sebelum 14 Februari 2023," jelasnya.
Baca Juga : Angka Pernikahan Dini di Kota Bandung Menurun
Pasalnya, sambung Akhmad, jika sampai mereka diberi lembar C6 atau surat undangan untuk mencoblos di TPS maka dikategorikan cacat hukum, pelanggaran administrasi, dan kode etik.
"Pemutahiran data ini selalu jadi persoalan, makanya kami mengistilahkan DPT ini 'Daftar Permasalahan Tetap'. Sebab masih ada warga yang punya hak pilih tapi tidak masuk, atau warga yang tidak memenuhi syarat tapi masuk daftar pemilih, seperti di tahun 2019 lalu ada warga yang sudah meninggal tapi masih terdata," papar Yasin yang mencontohkan.
Oleh karena itu, terkait masih adanya temuan tersebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU Cimahi, Kapolres Cimahi, Dandim 0609/Kota Cimahi, serta Disdukcapil.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengemudi Pickup yang Tewaskan Satu Pengendara Motor
Menurutnya, itu dilakukan agar persoalan warga yang belum mendapatkan KTP-el, atau belum alih status yang pensiun dari TNI/Polri atau sebaliknya baru diterima jadi TNI/Polri mendapatkan perhatian serius.
Halaman :