Romli Atmasasmita Dukung PT Antam Lakukan PK Hadapi Gugatan Konglomerat Budi Said

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mendukung PT Aneka Tambang (Antam) Tbk untuk menempuh jalur peninjauan kembali (PK) dalam menghadapi gugatan konglomerat asal Surabaya Budi Said. 

Romli Atmasasmita Dukung PT Antam Lakukan PK Hadapi Gugatan Konglomerat Budi Said
Romli Atmasasmita mengatakan, Antam masih memiliki kesempatan untuk melakukan perlawanan secara hukum terhadap Budi Said. Perusahaan pelat merah tersebut masih berpeluang mengalahkan Budi Said melalui PK. (dok)

"Dan kerugian keuangan negara sama dengan tipikor (tindak pidana korupsi)," jelasnya.

Sebagai informasi, pada 29 Juni 2022, MA mengabulkan gugatan Budi Said terhadap Antam. Dalam gugatan tingkat kasasi itu, perusahaan plat merah itu dinyatakan bersalah kepada Budi Said selaku penggugat. 

Putusan Kasasi ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal 2021. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat I untuk membayar kerugian materiil uang sebesar Rp817.465.600.000.

Baca Juga : Pos Indonesia Gandeng Atta Halilitar untuk Gaet Pasar Milenial dan Gen Z Pos Aja!

Dalam kasus ini, Budi Said menggugat 5 pihak sekaligus. Kelima adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), Tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro. Tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto. Tergugat V Eksi Anggraeni.

Dalam gugatan Budi Said, Antam kalah di PN Surabaya. Namun, Antam menang di tingkat banding PT Surabaya. Kemudian Budi Said menggugat lagi ke tingkat kasasi di MA dan mengabulkan gugatannya.***

Baca Juga : Waskita Pakai Tambahan PMN dan KMK Percepat Proyek Tol

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani