Rugikan Negara Hingga Rp 1,2 Miliar, Kades Kranggan Adang Diamankan Kejari Kabupaten Bogor

Kepala Desa (Kades) Kranggan, Gunung Putri periode 2017-2022 Adang diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Kamis kemarin.

Rugikan Negara Hingga Rp 1,2 Miliar, Kades Kranggan Adang Diamankan Kejari Kabupaten Bogor
Kepala Desa (Kades) Kranggan, Gunung Putri periode 2017-2022 Adang diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Kamis kemarin./Reza Zurifwan


"Dari 31 orang saksi, kami hingga saat ini hanya menjadikan Adang sebagai tersangka, dalam penyelidikan dan penyidikan, ternyata tersangka Adang juga dalam pengelolaan keuangan desa, banyak tidak melibatkan Bendahara Desa Kranggan,"  tutur Michael Carlo Tarigan.


Ia menjelaskan bahwa tersangka Adang bakal dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 8 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.


"Saat ini, kami menitip tahan tersangka Adang di Ruang Tahanan Mako Polres Bogor," jelasnya.

Baca Juga : Kekeringan dan Inflasi, Iwan Setiawan Ajak Masyarakat Ganti Makan Nasi dengan Ubi

Carlo menambahkan, bahwa Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga akan mencari aset tersangka Adang, hal itu untuk menutupi kerugian negara.


"Sejauh ini, walaupun sudah mengakui perbuatannya, tersangka Adang  masih belum berupaya mengembalikan kerugian negara. Seksi Intel akan mencari dan menahan asetnya, baik itu yang atas nama tersangka maupun kerabat dekatnya," tambah Carlo. (Reza Zurifwan)

Baca Juga : Segini Ongkos Politik di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, Ini Bisa jadi Bocoran Buat Caleg, Cabup, dan Cawalkot


Editor : JakaPermana