Rugikan Negara Hingga Rp 1,2 Miliar, Kades Kranggan Adang Diamankan Kejari Kabupaten Bogor

Kepala Desa (Kades) Kranggan, Gunung Putri periode 2017-2022 Adang diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Kamis kemarin.

Rugikan Negara Hingga Rp 1,2 Miliar, Kades Kranggan Adang Diamankan Kejari Kabupaten Bogor
Kepala Desa (Kades) Kranggan, Gunung Putri periode 2017-2022 Adang diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Kamis kemarin./Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Kepala Desa (Kades) Kranggan, Gunung Putri periode 2017-2022 Adang diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Kamis kemarin.


Adang diamankan karena diduga telah menyelewengkan atau korupsi dana desa, anggaran dana desa, anggaran  bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Samisade), Bantuan Provinsi Jawa Barat hingga Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BPHRD) hingga total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.


"Kamis kemarin kami telah mengamankan Adang selaku Kades Kranggan periode 2017-2022, ia menjadi tersangka karena dianggap telah menyelewengkan keuangan Desa Kranggan atau negara," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas kepada wartawan, Jumat, 20 Oktober 2023.

Baca Juga : Begini Cara Pemkot dan Lapis Bogor Sangkuriang Dorong UMKM Naik Kelas


Ate Quesyini Iliyas menerangkan bahwa dalam modus dugaan korupsinya, ia me mark up anggaran, membuat surat pertanggungjawaban palsu dan mengurangi spesifikasi teknis pembangunan insfrastruktur.


"Besar dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar, merupakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor. Dimana telah terjadi marj up, pengurangan spesifikasi teknis dan membuat laporan atau surat pertanggungjawaban palsu," terang Ate Quesyini Ilias.


Kasubsi Penyelidikan, Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Michael Carlo Tarigan menuturkan bahwa hingga saat ini, jumlah tersangka hanya satu orang.

Baca Juga : Bentuk Tiga Pansus Baru, DPRD Kota Bogor Mulai Bahas Pembentukan Raperda


Sementara, jumlah saksi yang dimintai keterangan oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berjumlah 31 orang. 

Halaman :


Editor : JakaPermana