Rugikan Negara Hingga Rp 1,2 Miliar, Kades Kranggan Adang Diamankan Kejari Kabupaten Bogor

Kepala Desa (Kades) Kranggan, Gunung Putri periode 2017-2022 Adang diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Kamis kemarin.

Rugikan Negara Hingga Rp 1,2 Miliar, Kades Kranggan Adang Diamankan Kejari Kabupaten Bogor
Kepala Desa (Kades) Kranggan, Gunung Putri periode 2017-2022 Adang diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Kamis kemarin./Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Kepala Desa (Kades) Kranggan, Gunung Putri periode 2017-2022 Adang diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Kamis kemarin.


Adang diamankan karena diduga telah menyelewengkan atau Korupsi dana desa, anggaran dana desa, anggaran  bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Samisade), Bantuan Provinsi Jawa Barat hingga Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BPHRD) hingga total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.


"Kamis kemarin kami telah mengamankan Adang selaku Kades Kranggan periode 2017-2022, ia menjadi tersangka karena dianggap telah menyelewengkan keuangan Desa Kranggan atau negara," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas kepada wartawan, Jumat, 20 Oktober 2023.


Ate Quesyini Iliyas menerangkan bahwa dalam modus dugaan korupsinya, ia me mark up anggaran, membuat surat pertanggungjawaban palsu dan mengurangi spesifikasi teknis pembangunan insfrastruktur.


"Besar dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar, merupakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor. Dimana telah terjadi marj up, pengurangan spesifikasi teknis dan membuat laporan atau surat pertanggungjawaban palsu," terang Ate Quesyini Ilias.


Kasubsi Penyelidikan, Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Michael Carlo Tarigan menuturkan bahwa hingga saat ini, jumlah tersangka hanya satu orang.


Sementara, jumlah saksi yang dimintai keterangan oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berjumlah 31 orang. 


"Dari 31 orang saksi, kami hingga saat ini hanya menjadikan Adang sebagai tersangka, dalam penyelidikan dan penyidikan, ternyata tersangka Adang juga dalam pengelolaan keuangan desa, banyak tidak melibatkan Bendahara Desa Kranggan,"  tutur Michael Carlo Tarigan.


Ia menjelaskan bahwa tersangka Adang bakal dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 8 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.


"Saat ini, kami menitip tahan tersangka Adang di Ruang Tahanan Mako Polres Bogor," jelasnya.

Carlo menambahkan, bahwa Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga akan mencari aset tersangka Adang, hal itu untuk menutupi kerugian negara.


"Sejauh ini, walaupun sudah mengakui perbuatannya, tersangka Adang  masih belum berupaya mengembalikan kerugian negara. Seksi Intel akan mencari dan menahan asetnya, baik itu yang atas nama tersangka maupun kerabat dekatnya," tambah Carlo. (Reza Zurifwan)


Editor : JakaPermana