Puluhan Puluhan Pengedar Narkoba Dan Obat-obatan Diamankan Polisi di Kota Bandung 

Satreskrim Polrestabes Bandung, amankan 31 pelaku penyalahgunaan narkoba. Para pelaku itu, diamankan dalam kurun waktu tiga Minggu pada akhir September sampai dengan pertengahan Oktober 2023.

Puluhan Puluhan Pengedar Narkoba Dan Obat-obatan Diamankan Polisi di Kota Bandung 

INILAHKORAN, Bandung - Satreskrim Polrestabes Bandung, amankan 31 pelaku penyalahgunaan narkoba. Para pelaku itu, diamankan dalam kurun waktu tiga Minggu pada akhir September sampai dengan pertengahan Oktober 2023.

Mereka yang diamankan, kedapatan memiliki serta mengedarkan obat-obatan psikotropika, ekstasi, sabu-sabu dan ganja.

Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, para pelaku yang diamankan, banyak diantaranya menjual kembali narkotika yang mereka konsumsi.

"Modus operandi mengedarkan, menjual, menyebarkan ekstasi secara online, tempelan, dan per orangan. Ada jug dijual secara langsung ke per orangan, obat keras terbatas dijual secara online," katanya, Jumat (20/10/2023).

Adapun barang bukti yang diamankan diantara  sabu dengan berat bruto 195,86 gram, daun ganja kering 1.093 gram, obat keras terbatas berbagai merk 32.360 butir, 14 buah timbangan digital, 26 buah handphone berbagai merk, satu unit sepeda motor merk Yamaha GT.

"Dari pengungkapan ini, kita berhasil selamatkan 35 ribu lebih orang dari penyalahgunaan narkoba," katanya.

polisi pun terapkan pasal berlapis, kepada ora pelaku. Diantara polisi menerapkan pasal 14 ayat 1, ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 111 ayat 1, dan ayat 2. Pasal 112 ayat 2 dan ayat 1 dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Lalu polisi juga terapkan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat 5 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Untuk pengedar obat-obatan keras, polisi terapkan pasal 435 dan 438 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2003 tentang kesehatan.

Ancaman pidana kepada para pelaku, yakni mereka terancam penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit sebesar Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar subsider 3 bulan. *** (Caesar Yudistira)


Editor : JakaPermana