Puluhan Puluhan Pengedar Narkoba Dan Obat-obatan Diamankan Polisi di Kota Bandung 

Satreskrim Polrestabes Bandung, amankan 31 pelaku penyalahgunaan narkoba. Para pelaku itu, diamankan dalam kurun waktu tiga Minggu pada akhir September sampai dengan pertengahan Oktober 2023.

Puluhan Puluhan Pengedar Narkoba Dan Obat-obatan Diamankan Polisi di Kota Bandung 

INILAHKORAN, Bandung - Satreskrim Polrestabes Bandung, amankan 31 pelaku penyalahgunaan narkoba. Para pelaku itu, diamankan dalam kurun waktu tiga Minggu pada akhir September sampai dengan pertengahan Oktober 2023.

Mereka yang diamankan, kedapatan memiliki serta mengedarkan obat-obatan psikotropika, ekstasi, sabu-sabu dan ganja.

Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, para pelaku yang diamankan, banyak diantaranya menjual kembali narkotika yang mereka konsumsi.

Baca Juga : Belum Selesai, Masa Darurat Sampah Kota Bandung Berpotensi Diperpanjang

"Modus operandi mengedarkan, menjual, menyebarkan ekstasi secara online, tempelan, dan per orangan. Ada jug dijual secara langsung ke per orangan, obat keras terbatas dijual secara online," katanya, Jumat (20/10/2023).

Adapun barang bukti yang diamankan diantara  sabu dengan berat bruto 195,86 gram, daun ganja kering 1.093 gram, obat keras terbatas berbagai merk 32.360 butir, 14 buah timbangan digital, 26 buah handphone berbagai merk, satu unit sepeda motor merk Yamaha GT.

"Dari pengungkapan ini, kita berhasil selamatkan 35 ribu lebih orang dari penyalahgunaan narkoba," katanya.

Baca Juga : Warga Diminta Segera Melapor Jika Melihat Warga Buang Sampah Sembarangan

Polisi pun terapkan pasal berlapis, kepada ora pelaku. Diantara polisi menerapkan pasal 14 ayat 1, ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 111 ayat 1, dan ayat 2. Pasal 112 ayat 2 dan ayat 1 dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman :


Editor : JakaPermana