Saksi Suap MA Sebut Uang Belasan Miliar Hanya Untuk Bisnis Bukan Peruntukan Suap

Sidang dengan perkara kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), hadirkan tiga orang saksi, pada sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu  25 Januari 2023.

Saksi Suap MA Sebut Uang Belasan Miliar Hanya Untuk Bisnis Bukan Peruntukan Suap

Tanaka berikan uang tersebut dengan dimaksudkan untuk bisnis skincare, bukan untuk kepentingan menyuap hakim di MA. Tanaka bahkan tak mengetahui bahwa Dadan punya hubungan atau relasi dengan hakim di MA.

"Dia (Dadan) punya kenalan di Mahkamah Agung, tau?" tanya Fajar.

"Engga, taunya temen-temennya orang Jakarta," ucap Tanaka.

Tanaka menuturkan bisnis itu masih dalam tahap pembangunan dan belum dimulai. Tanaka juga menyebut ada kesalahpahaman antara keterangan yang disampaikannya dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan dengan di muka sidang.

"Yang saya lihat ada miss komunikasi antara saya dengan penyidik, yang saya bilang saya ada bisnis skincare dengan dia (Dadan)" kata Tanaka.

Untuk diketahui, kasus itu berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.


Editor : Ahmad Sayuti