Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Peredaran Narkotika yang Dikendalikan di Lapas

Sat Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan dari Lapas Narkotika Gintung berawal dari tertangkapnya sang kurir saat transaksi

Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Peredaran Narkotika yang Dikendalikan di Lapas
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah saat ekspos pengungkapan kasus Narkotika.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman mati, dan minimalnya lima tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Tanwin Nopiansyah mengatakan untuk tersangka SAS saat ini masih berada di Lapas Narkotika Gintung, dan nantinya yang bersangkutan akan tetap dilanjutkan ke pengadilan.

Baca Juga : TEGAS... Bupati Garut Tolak Kenaikan Harga BBM

"SAS sudah jadi tersangka yang warga binaan lapas. Berkas tetap dilanjutkan. Kami koordinasi dengan Lapas Gintung, dan alat komunikasi sudah kami amankan," katanya. (antara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti