Satreskrim Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Prostitusi Online Berkedok Spa

Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap prostitusi online berkedok spa di kawasan Cimbuleuit, Kota Bandung. Dua mucikari pun berhasil diamankan petugas.

Satreskrim Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Prostitusi Online Berkedok Spa
Foto: Ridwan Abdul Malik

Adanan menambahkan, atas perbuatan kedua pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan cara mengiklankan dan menjual para korban untuk melayani tamu pada pijat plus plus. Ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 Tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

"Saat ini kita kenakan yang bersangkutan dengan tidak pidana perdagangan orang," pungkasnya. (Ridwan Abdul Malik)

Baca Juga : PSBB Proporsional, Satpol PP Kota Bandung Segel 22 Pelanggar

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani