Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus Sabu-sabu dan Ekstasi Selama Juni 2023

Jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Cirebon. 

Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus Sabu-sabu dan Ekstasi Selama Juni 2023
Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba selama kurun waktu Juni 2023. (maman suharman)

"Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Bahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa profesi sehari-hari para tersangka pun berbeda-beda, dari mulai pengangguran hingga wiraswasta," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya," tukasnya.*** (maman suharman)

Baca Juga : Ganjar Sejati Gelar Pelatihan Pembuatan Ikat Kepala Khas Cirebon

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani