SE Mendagri Nomor 821 Resmi Terbit, Angin Segar bagi Hengky Kurniawan untuk Rotasi dan Mutasi Pejabat di KBB

Terbitnya SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ memberikan peluang Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan untuk melakukan rotasi dan mutasi pejabat di KBB.

SE Mendagri Nomor 821 Resmi Terbit, Angin Segar bagi Hengky Kurniawan untuk Rotasi dan Mutasi Pejabat di KBB
Ketua Forum Komunikasi Kelompok Informasi Masyarakat KBB Moch Galuh Fauzi menilai, terbitnya SE Mendagri Nomor 821 relatif memberikan angin segar kepada Hengky Kurniawan untuk melakukan rotasi dan mutasi pejabat di KBB tanpa harus meminta izin Mendagri. (istimewa)

INILAHKORAN, Ngamprah - Terbitnya SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ memberikan peluang Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan untuk melakukan rotasi dan mutasi pejabat di KBB.

Ketua Forum Komunikasi Kelompok Informasi Masyarakat KBB Moch Galuh Fauzi menilai, terbitnya SE Mendagri Nomor 821 relatif memberikan angin segar kepada Hengky Kurniawan untuk melakukan rotasi dan mutasi pejabat di KBB tanpa harus meminta izin Mendagri.

"Adanya SE Mendagri Nomor 821 ini menjadi angin segar bagi kepala daerah yang statusnya tidak definitif, baik itu Plt, Pj, maupun Pjs. Hengky Kurniawan yang saat ini menjadi Plt Bupati Bandung Barat itu bisa menjadikannya sebagai payung hukum untuk melakukan rotasi dan mutasi pejabat di KBB," kata Galuh, Minggu 18 September 2022.

Baca Juga : Status Siaga I, BPBD KBB Sebut Ada 11 Kecamatan Rawan Bencana Hidrometeorologi

Dengan kata lain, dia menyebutkan per tanggal 14 September 2022 tidak perlu lagi memohon izin kepada Mendagri seandainya akan melakukan rotasi dan mutasi pejabat dan pegawai.

Ia menjelaskan, sebelumnya, berdasarkan ketentuan Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa “Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai”.

"Jadi kalau sebelumnya harus izin tertulis dulu baru setelah mendapatkan izin bisa menggelar pelantikan, kini seorang pejabat pelaksana tugas  bisa melakukan pelantikan terlebih dahulu dan kemudian melaporkan hasilnya kepada Mendagri," jelasnya.

Baca Juga : Polda Jabar Gelar Praops Bina Waspada Tangkal Intoleransi Dan Radikalisme

Ia menilai, dengan perbedaan kewenangan yang cukup signifikan dalam hal mutasi ini tentunya bisa jadi boomerang apabila kewenangan yang diberikan hanya dijadikan alat untuk menghakimi birokrat yang tidak loyal tanpa memperhatikan aspek kinerjanya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani