Sebanyak 598 Reklame Ilegal di Kota Bandung Bakal Ditertibkan

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengintruksikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk segera menertibkan reklame ilegal. Saat ini, data reklame ilegal mencapai 598 titik di 34 Ruas jalan di Kota Bandung. 

Sebanyak 598 Reklame Ilegal di Kota Bandung Bakal Ditertibkan
penertiban reklame ilegal di Kota Bandung/Yogo Triastopo

Saat ini, Satpol PP akan fokus penertiban reklame di tiga ruas jalan yakni Jalan Riau, Purnawarman dan Cihampelas.

"Targetnya pekan ini, Satpol PP akan menertibkan reklame di 3 ruas yaitu Jalan Riau, Purnawarman, Cihampelas. Itu menjadi prioritas. Tidak hanya reklame besar, tapi juga kecil dan sedang," kata Eric Mohamad Atthauriq. *** (yogo triastopo) 

Baca Juga : PKS Kota Cimahi Pasang 50 Persen Bacaleg Perempuan di Sejumlah Dapil

Halaman :


Editor : JakaPermana