Selain Penjara, Hak Politiknya Dicabut, Ade Yasin: Banding...banding!

Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, mendapat pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik. Hal itu disampaikan oleh Majelis hakim yang diketuai Hera Kartaningsih, saat membacakan nota vonis.

Selain Penjara, Hak Politiknya Dicabut, Ade Yasin: Banding...banding!
Bupati Bogor Nonaktif langsung menyatakan banding setelah divonis bersalah dan dihukum empat tahun di Pengadilan Tipikor Bandung.

Ade, dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman bui, Ade juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Ade Yasin dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terdapat hal yang dinilai memberatkan putusan.

Hal yang dinilai memberatkan yakni Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.

Baca Juga : Weleh-weleh... Sumardi Pejabat Bogor Masuk DPO Kasus Korupsi, Mobil Dinasnya Dipakai Warga Biasa di Ciomas

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ucap Hera.

Sebelumnya diberitakan, Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jabar kaitan laporan keuangan. Uang yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.

Uang itu diberikan Ade Yasin terkait laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Pemberian uang yang totalnya senilai Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022. (cesar yudistira)

Halaman :


Editor : Zulfirman