Semester I 2023, Penerimaan Pajak DJP Jabar I Tembus Rp16,32 Triliun

Pada semester I 2023 ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak alias DJP Jabar I mencatat neto penerimaan pajak sebesar Rp16,32 triliun. Capaian itu terhitung 52,72% dari target penerimaan pajak sepanjang tahun ini sebesar Rp30,96 triliun.

Semester I 2023, Penerimaan Pajak DJP Jabar I Tembus Rp16,32 Triliun
Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengatakan, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jabar I pada semester I 2023 per jenis pajak terdiri dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp9,07 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) Rp7,06 triliun.

INILAHKORAN, Bandung - Pada semester I 2023 ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak alias DJP Jabar I mencatat neto penerimaan pajak sebesar Rp16,32 triliun. Capaian itu terhitung 52,72% dari target penerimaan pajak sepanjang tahun ini sebesar Rp30,96 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengatakan, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jabar I pada semester I 2023 per jenis pajak terdiri dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp9,07 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) Rp7,06 triliun.

Plus, penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp24,17 miliar, pajak lainnya Rp162,42 miliar, serta PPh Migas sebesar Rp368,49 juta.

Baca Juga : LPS Minta Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Bunga Tinggi dari Bank Digital

“Capaian penerimaan pajak ini ditopang oleh kontribusi penerimaan PPh sebesar 55,59%, PPN dan PPnBM sebesar 43,26%, sedangkan jenis pajak lainnya sebesar 1,15%,” kata Erna.

Menurutnya, terdapat empat sektor dominan yang menyumbang 77,40% dari total penerimaan Kanwil DJP Jabar I yaitu Industri Pengolahan (34,81%); Perdagangan Besar dan Eceran (25,92%); Administrasi Pemerintahan (9,66%); serta Jasa Keuangan dan Asuransi (7,01%).

Atas capaian tersebut, Erna menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, serta kepada seluruh stakeholder yang telah bersinergi, mendukung dan turut berkontribusi dalam upaya merealisasikan target penerimaan pajak.

Baca Juga : BI Jabar Prediksi Pilpres 2024 Berikan Dampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Erna juga mengimbau agar masyarakat wajib pajak segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum 1 Januari 2024. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani