Sempat Diperiksa Kejati Jabar Soal Kasus Korupsi Cigasong, Begini Penjelasan Arsan Latif 

Diperiksanya Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif oleh penyidik Kejati Jabar untuk dimintain keterangan pada kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong Majalengka yang menyeret Irfan Nur Alam yang tak lain anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyita perhatian publik.

Sempat Diperiksa Kejati Jabar Soal Kasus Korupsi Cigasong, Begini Penjelasan Arsan Latif 
Diperiksanya Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif oleh penyidik Kejati Jabar untuk dimintain keterangan pada kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong Majalengka yang menyeret Irfan Nur Alam yang tak lain anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyita perhatian publik./Agus Satia Negara

Kendati begitu, Arsan menilai, pemanfaatan tersebut sebenarnya sudah tidak digunakan lagi sebagai tupoksi lantaran dalam BGS tersebut Pemda membutuhkan bangunan untuk pelayanan.

"Sehingga hal itu yang menjadi pertimbangan," ucapnya.

Tak hanya itu, Arsan juga mengakui dirinya juga menjelaskan terkait kebijakan yang ditetapkan kepala daerah yang mengacu pada amanat pasal 5 ayat 2 huruf PP nomor 27 tahun 2014 yang menyebutkan kepala daerah selaku pemegang kekuasan barang milik daerah berwenang menetapkan kebijakan penggunaannya.

"Penggunaan barang milik daerah itu lingkupnya termasuk pemanfaatan yang di dalamnya ada bangun guna serah," jelasnya.

"Kemudian pemilihan mitranya juga diberikan kepada kepala daerah," sambungnya.

Arsan juga menerangkan, kebijakan yang ditetapkan kepala daerah harus difasilitasi oleh provinsi untuk kabupaten/kota dan Mendagri untuk provinsi.

Hal itu diatur dalam Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan Permendagri nomor 50 tahun 2015 mengenai produk hukum daerah.


Editor : JakaPermana