Sempat Diperiksa Kejati Jabar Soal Kasus Korupsi Cigasong, Begini Penjelasan Arsan Latif 

Diperiksanya Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif oleh penyidik Kejati Jabar untuk dimintain keterangan pada kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong Majalengka yang menyeret Irfan Nur Alam yang tak lain anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyita perhatian publik.

Sempat Diperiksa Kejati Jabar Soal Kasus Korupsi Cigasong, Begini Penjelasan Arsan Latif 
Diperiksanya Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif oleh penyidik Kejati Jabar untuk dimintain keterangan pada kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong Majalengka yang menyeret Irfan Nur Alam yang tak lain anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyita perhatian publik./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Diperiksanya Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif oleh penyidik Kejati Jabar untuk dimintain keterangan pada kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong Majalengka yang menyeret Irfan Nur Alam yang tak lain anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyita perhatian publik.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif pun angkat suara dan mengakui kapasitas dalam pemeriksaan tersebut sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dalam pemeriksaan itu saya diminta untuk menjelaskan terkait PP nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan (Binwas) pemerintah daerah," kata Arsan saat ditemui di ruangannya di Perkantoran Pemda Bandung Barat, Rabu 24 April 2024.

Baca Juga : SBM ITB Tegaskan Komitmen Perkuat Dampak Global dengan Kolaborasi dan Inovasi

Pasalnya, jelas Arsan, pada saat itu dirinya menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Hal itu merupakan salah satu lingkup kerjasama daerah dimana objeknya ada dua, yakni kaitan dengan urusan PP nomor 28 tahun 2018 dan PP nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016," jelasnya.

Tak hanya itu, Arsan menuturkan, dirinya pun dimintai keterangan berkaitan dengan kebijakan pemanfaatan barang milik daerah yang mengacu PP nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 di mana isinya berkaitan dengan pinjam pakai, sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Bangun Serah Guna (BSG)/Bangun Guna Serah (BGS), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

Baca Juga : Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi Diperiksa Kejari Jabar Pasca Anaknya Irfan Nur Alam Jadi Tersangka Korupsi

"Yang terjadi di Majalengka itu kan BGS. Namun, sebenarnya objeknya itu bukan pasar tapi tanah karena objek kerjasama itu ada dua, yakni tanah dan bangunan," tuturnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana