Sempat Diperiksa Kejati Jabar Soal Kasus Korupsi Cigasong, Begini Penjelasan Arsan Latif 

Diperiksanya Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif oleh penyidik Kejati Jabar untuk dimintain keterangan pada kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong Majalengka yang menyeret Irfan Nur Alam yang tak lain anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyita perhatian publik.

Sempat Diperiksa Kejati Jabar Soal Kasus Korupsi Cigasong, Begini Penjelasan Arsan Latif 
Diperiksanya Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif oleh penyidik Kejati Jabar untuk dimintain keterangan pada kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong Majalengka yang menyeret Irfan Nur Alam yang tak lain anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyita perhatian publik./Agus Satia Negara

"Fasilitas tersebut berdasarkan Pasal 88 bersifat wajib, jadi semua Pemda harus bisa memahami seperti itu, bahwa ada kewenangan dan prosedur yang harus diikuti," pungkasnya.

Sebelumnya, selain memeriksa mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, penyidik Kejati Jabar juga memeriksa Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif untuk dimintain keterangan pada kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong Majalengka

Pemeriksaan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif itu dilakukan sebagai kapasitasnya yang sempat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pada hari ini Selasa 23 April 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pemeriksaan 2 orang saksi yaitu KS (Karna Sobahi) selaku Bupati Majalengka periode 2018-2023 dan AL (Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif) selaku Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Selasa 23 April 2024. (Diskominfotik KBB)

Halaman :


Editor : JakaPermana