Sempat Viral di Medsos, Polrestabes Ringkus Pelaku Pengoroyokan di SPBU

Polisi tangkap dua orang pelaku yang terlibat pengeroyokan seorang warga di SPBU Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Sempat Viral di Medsos, Polrestabes Ringkus Pelaku Pengoroyokan di SPBU
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono

Budi menyebut aksi pengeroyokan itu dilakukan oleh para pelaku karena tak terima ditegur ketika ugal-ugalan di jalan. Kini, baru dua orang yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. Namun demikian, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang akan ditetapkan.

Dalam kasus tersebut, kata Budi, Ripa Adrian terbukti memukuli serta menendang korban. Sementara itu, RAR berperan melakukan pemukulan serta menembakkan senjata jenis airgun.

"RA (Ripa Adrian) itu melakukan pemukulan dan penendangan sedangkan yang RAR itu sempat meletuskan airgun ke atas dua kali," ujar dia.

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang tindak secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dan diancam dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

"Kepada seluruh kelompok bermotor yang ada di Bandung, jangan bermain-main di Kota Bandung apalagi melakukan tindak pidana penganiayaan, silahkan berkendara dengan baik kalau anda bermain-main di Kota Bandung akan kami tangkap," tegas Budi. (Cesar Yudistira) 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti